Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Digugat MAKI Jika Tak Tetapkan Ihsan Yunus Jadi Tersangka, KPK: Silakan Saja

KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bakal Digugat MAKI Jika Tak Tetapkan Ihsan Yunus Jadi Tersangka, KPK: Silakan Saja
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status Tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yg sdh diijinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.

"Aku selesaikan sidang ini dulu yg rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.

Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.

"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masak gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi aja ya (tenggat waktunya)," tukas Boyamin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas