Bakal Digugat MAKI Jika Tak Tetapkan Ihsan Yunus Jadi Tersangka, KPK: Silakan Saja
KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, merespon rencana gugatan praperadilan yang akan dilayangkan MAKI ke pengadilan, jika KPK tidak juga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dirinya menyebut, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.
Melainkan katanya harus didasari oleh kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK Jika Ihsan Yunus Tidak Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata dia saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia untuk menghadapi hal tersebut.
Karena dirinya meyakini, setiap tindakan hukum apapun bentuknya harus memiliki landasan hukum.
"Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Pegawai Kemensos Sebut Politikus PDIP Ihsan Yunus Pengusul Vendor Bansos
Diakhir, Ali mengungkapkan untuk lebih masif lagi melakukan pengungkapan kasus korupsi yang ada di Tanah Air, pihaknya turut meminta peran serta masyarakat untuk membantu kerja KPK.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu akan dilayangkan jika KPK tidak juga menetapkan Politikus F-PDIP Muhammad Ihsan Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Lewat Ihsan Yunus, KPK Selisik Bagi-bagi Jatah Paket Bansos
Lebih lanjut kata Boyamin, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.
Melainkan katanya untuk perkara panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai yang berlogo kepala banteng itu.
"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status Tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yg sdh diijinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.
"Aku selesaikan sidang ini dulu yg rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.
Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.
"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masak gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi aja ya (tenggat waktunya)," tukas Boyamin.