KLHK Lepas Liar Harimau Sumatera Bernama Suro ke TN Gunung Leuser
Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) melepas liar seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) jantan, yang diberi nama Suro.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) melepas liar seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) jantan, yang diberi nama Suro.
Suro yang berusia sekitar 5 – 6 tahun dan berat badan kurang lebih 100 kg ini, kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu (13/3/2021).
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK Indra Exploitasia dalam keterangannya mengatakan kegiatan pelepasliaran Suro melibatkan tim gabungan.
Baca juga: KLHK Evaluasi Pengelola Sinka Zoo Singkawang Terkait Lepasnya 2 Harimau Benggala
"Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," kata Indra.
Tim gabungan terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Direktorat KKH, Bupati Gayo Lues, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.
Indra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Bupati Gayo Lues yang telah mendukung upaya pelepasliaran Harimau Sumatera Suro.
Sebelumnya, Harimau Sumatera Suro dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Tragedi 2 Harimau Lepas di Sinka Zoo: Eka Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tora Ditembak Obat Bius
Selanjutnya Harimau Sumatera Suro dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.
Pelepasliaran ke salah satu tempat di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser dipilih berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim,
Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
“Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar,” ujarnya.