Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode Inisiatif Sesalkan DPR Cabut RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Pemilu Serentak di 2024 bukan hanya soal waktu saja tapi ada konstruksi penyelenggaraan kepemiluan dan penegakan hukum yang integral didalamnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kode Inisiatif Sesalkan DPR Cabut RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021
ist
Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyesalkan DPR RI mencabut RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda khawatir, DPR dan pemerintah belum melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi daring bertajuk 'Konstitusionalitas Desain Pemilu Serentak 2020 Pasca Ditariknya RUU Pemilu dari Prolegas Prioritas 2021', Minggu (14/3/2021).

"Tentu kami menyayangkan bahwa RUU pemilu itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021," kata Violla.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Kode Inisiatif, Violla menyatakan ada sejumlah isu yang mestinya diselesaikan melalui revisi UU Pemilu.

Baca juga: Tak Bisa Vokal Lagi, Trump Lebih Kesal Twitternya Diblokir daripada Kalah Pemilu

Terlebih lagi, nantinya pada 2024 penyelenggaraan Pemilu secara Nasional, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

BERITA REKOMENDASI

"Pemilu Serentak di 2024 bukan hanya soal waktu saja tapi ada konstruksi penyelenggaraan kepemiluan dan penegakan hukum yang integral didalamnya, untuk mengahadirkan pemilu yang konstitusional dan kompleeksitas pemilu itu harus dipertimbangkan," ucapnya.

Satu di antara beberapa hal yang disorot yaitu mengenai badan peradilan khusus yang tugasnya menyelesaikan sengketa pilkada.

Violla mengatakan, badan peradilan khusus tersebut merupakan amanat dari UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Sengketa Pilkada Malaka, MK Diminta Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria, Ini Alasannya

Namun, hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk lembaga khusus tersebut.

"Sebab di pasal 157 ayat 2 Undang-Undang Pilkada tahun 2016 harus dibentuk satu lembaga badan peradilan khusus sebelum pemilu serentak nasional. Artinya sebelum tahun 2024 lembaga ini sudah harus ada kejelasan," ucapnya.


"Bagaimana kemudian mau merespons persoalan ini kalau RUU Pemilu tidak dimasukkan sebagai prioritas di tahun ini sedangkan ini sudah jadi amanat Undang-Undang 10 tahun 2016," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas