Perludem Pertanyakan Kajian Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021
Fadli mengatakan, setelah Pilpres 2019, pengaturan format keserentakan pemilu kembali ke titik nol.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan pemilu dan demokrasi (Perludem) mempertanyakan kajian di balik keputusan penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2021.
Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, keputusan menarik RUU pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 berarti mempertahankan format keserentakan lima kotak suara pada Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Baca juga: Kode Inisiatif Sesalkan DPR Cabut RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Demikian dikatakannya dalam diskusi daring bertajuk 'Konstitusionalitas Desain Pemilu Serentak 2020 Pasca Ditariknya RUU Pemilu dari Prolegas Prioritas 2021', Minggu (14/3/2021).
"Pertanyaannya mana kajian dari para pembentuk Undang-Undang yang memilih dan mempertahankan pemilu lima kotak. Ini situasi hukum baru yang betul-betul perlu dipertimbangkan untuk melihat sejauh mana konstitusionalitas format keserentakan lima kotak suara ini," kata Fadli.
Fadli mengatakan, setelah Pilpres 2019, pengaturan format keserentakan pemilu kembali ke titik nol.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bakal Jadi Pelajaran Hadapi Pemilu 2024
Menurutnya, pra kondisi ini harus digunakan untuk memilih format keserentakan pemilu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2019 yang menginginkan adanya evaluasi pada sistem penyelenggaraan pemilu serentak.
Putusan MK ini perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan format keserentakan pemilu 2024.
Sebab, ada enam varian model format keserentakan pemilu.
Selain itu, dibutuhkan partisipasi publik secara luas dalam pembahasan format keserentakan pemilu.
"Format keserentakan pemilu yang dipilih harus tidak membebani penyelenggara dan peserta," ujarnya.