11 Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri
ejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
"Iya, 11 orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, EWHS selaku Komisaris PT Tricore Kapital Sarana dan SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera.
Baca juga: Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri, Ini Kata Pengamat Ekonomi
Selanjutnya, FP selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management, FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana dan JIH selaku Direktur PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia.
Kemudian, HS selaku Direktur PT Harvest Time, BAT selaku Kepala Divisi Risk Management PT Reliance Sekuritas dan FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama.
Terakhir, TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Indonesia.
Baca juga: Komisi III Apresiasi Kinerja Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Heru Hidayat
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata dia.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Baca juga: Asabri Santuni Prajurit Yonif Raider 400 yang Gugur di Intan Jaya Papua, Total Hingga Rp 2,7 Miliar
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.