Anggota Komisi 1: Aksi KKB Bisa Disebut Teroris
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung wacana redefinisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan kelompok separatis bersenjata (KSB) di Papua. Bobby menilai KKB atau KSB bisa disebut pelaku terorisme.
"Saya setuju dan mendukung wacana ini. Kelompok bersenjata di Papua, apakah disebut KKB atau KSB, sejatinya adalah para pelaku atau terduga pelaku terorisme.
Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. Maka, mereka adalah teroris," kata Bobby kepada wartawan, Senin, (15/3/2021).
Baca juga: KKB Sandera Pilot dan Penumpang Susi Air di Papua, Pemicunya soal Jatah Dana Desa
Menurut Politikus Golkar ini meredifinisi KKB dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.
"Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan ‘sedikit’ arsenal persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif," ujar Bobby.
Ia berharap dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Baca juga: Kronologi Pilot dan Penumpang Susi Air Dua Jam Disandera 30 Anggota KKB di Puncak Papua
Sehingga menurutnya kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.
Sementara itu, pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua.
Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.
"Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris," kata Stanislaus saat dihubungi, Senin 15/03/2021.
Meski demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek.
Dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.
"Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI.
Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan," pungkasnya.