Djoko Tjandra Siap Dihukum Jika Terbukti Korupsi
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice dan pemufakatan jahat, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berharap divonis bebas.
Namun ia siap dihukum jika terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu ia nyatakan saat membaca pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan dalam kasus ini.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Singgung Peran Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya
Namun jika majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa dirinya adalah benar sebagai korban penipuan yang dimanfaatkan pihak lain, maka ia berharap bisa dijatuhi vonis bebas.
Djoko Tjandra menyadari tak mudah bagi majelis hakim untuk memutus bebas dirinya di tengah pusaran perhatian publik, dan tekanan opini masyarakat terkait perkara suap ini.
Kendati begitu ia percaya hakim akan memutus perkara atas dasar hukum. Bukan karena mempertimbangkan opini publik yang berkembang.
"Saya menyadari tidak mudah bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan saya di tengah besarnya perhatian publik dan tekanan opini publik atas Perkara ini," ucap dia.
"Hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara atas dasar hukum, bukan opini publik, dan mereka harus benar - benar tidak peduli dengan tekanan zaman," sambungnya.
Untuk itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan.
Melainkan sarat akan ketidakadilan.
Djoko Tjandra juga memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," pungkas dia.
Vonis 4 Tahun
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Selain itu, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.
Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Suap itu diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya –yang merupakan rekan Pinangki– dengan maksud sebagai biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.
Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar AS dan 370 ribu dolar AS, serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.
Jaksa juga menyebut Djoko Tjandra terbukti terlibat pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.