Jelang Sidang Perdana Besok, Munarman Kabarkan Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini
Terkait dengan kehadiran Habib Rizieq sendiri, Munarman masih belum bisa memastikan yang bersangkutan akan hadir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman membeberkan soal kesehatan kliennya itu.
"Alhamdulillah beiau HRS alhamdulillah sehat," kata Munarman saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Polri: Sidang Rizieq Shihab Dilaksanakan Secara Virtual dari Rutan Bareskrim Polri
Terkait dengan kehadiran Habib Rizieq sendiri, Munarman masih belum bisa memastikan yang bersangkutan akan hadir.
"Tapi menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," pungkasnya.
Diketahui, Polri memastikan sidang perdana terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq dilaksanakan secara virtual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual. Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.
"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021)
Rusdi juga menyatakan Polri memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun simpatisan Habib Rizieq untuk tidak datang ke PN Jakarta Timur. Sebab, sidang akan dilaksanakan secara virtual.
"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," tukasnya.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Keempat, nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab.
Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq