Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Pastikan Perkara Kasus Korupsi Asabri Tak Akan Bisa Diselesaikan Secara Perdata

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi informasi yang menyatakan adanya upaya tersangka yang ingin penyelesaian kasus korupsi Asabri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Pastikan Perkara Kasus Korupsi Asabri Tak Akan Bisa Diselesaikan Secara Perdata
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan seluruh perkara kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero) bakal diselesaikan secara hukum pidana.

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi informasi yang menyatakan adanya upaya tersangka yang ingin penyelesaian kasus korupsi Asabri tersebut secara perdata.

"Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Ia memastikan seluruh tersangka akan diproses secara hukum pidana.

Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Kasus Korupsi Asabri Tak Ada Hubungannya dengan Sriwijaya Air

"Itu adalah tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung. Jadi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tukas dia.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas