Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tak Mau Ada Kasus Hukum Salah Administrasi Diproses Secara Tindak Pidana Korupsi

Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Tak Mau Ada Kasus Hukum Salah Administrasi Diproses Secara Tindak Pidana Korupsi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Pertemuan digelar secara tertutup selama 2 jam antara Mahfud dan ST Burhanuddin.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Mahfud mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa dalam pertemuan tersebut.

Mahfud menjelaskan salah satu menjadi pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Materi tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi. Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud.

Mahfud pun memberikan contoh bahwa ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi harus diproses secara hukum. Mereka hanya diketahui melakukan salah administrasi.

"Di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," jelas Mahfud.

Baca juga: Amien Rais Sebut Demokrasi Indonesia saat Ini Menjadi Oligarki, Singgung Nama Mahfud MD

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, kata Mahfud, Kejaksaan Agung RI telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Nantinya, SOP itu telah menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.

"Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP nya saja diperketat," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas