Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril: Akan Hadapi Tantangan Penolakan yang Berat
Yusril Ihza Mahendra mengatakan aturan Pasal 7 UUD 1945 yang diperdebatkan itu sebenarnya sudah ada sejak lama.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai kecurugian Amien Rais terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Amien Rais curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Satu di antara dua pasal itu, kata Amien Rais akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.
Menyikapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan aturan Pasal 7 UUD 1945 yang diperdebatkan itu sebenarnya sudah ada sejak lama.
Baca juga: Ali Ngabalin Ingatkan Amien Rais Tidak Provokasi Rakyat dan Buat Gaduh
"Ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatakan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali' memang bersifat multi tafsir. Dimasa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya," ujar Yusril, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Akan tetapi, Yusril mengatakan di era reformasi, norma Pasal 7 UUD 1945 itu diamandemen sehingga berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Mengubah Aturan Agar Jokowi 3 Periode, KSP: Mungkin Karena Uzur
Dengan amandemen itu, Yusril menegaskan sifat multi tafsir yang awalnya ada pun menjadi hilang.
Presiden dan Wakil Presiden pun hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun.
"Tidak ada tafsir lain lagi. Dengan perubahan di atas, maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut," ungkapnya.
Meski begitu, Yusril mengatakan perubahan UUD memang bisa terjadi melalui 'konvensi ketatanegaran', dimana teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks.
Baca juga: Amien Rais Curiga Jokowi Jadi Presiden 3 Periode: Langkah Pertama dengan Meminta Sidang Istimewa MPR
Dia mencontohkan ketika sistem pemerintahan Indonesia berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945.
Menurutnya perubahan saat itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima rakyat.
"Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor trauma. Seperti langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," jelas Yusril.
"Jangan dilupakan juga, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.