Terkait Pencarian Buronan, KPK Tegaskan Kerja Sama dengan Institusi Lain
KPK menyatakan bahwa dalam upaya pencarian buronan pihaknya selalu melakukan kerja sama lintas lembaga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dalam upaya pencarian buronan pihaknya selalu melakukan kerja sama lintas lembaga seperti dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan institusi lainnya.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta KPK untuk bekerja sama dalam pencarian buron.
“Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri namun telah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: KPK Tidak Gentar Digugat MAKI Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Ali menegaskan KPK berkewajiban untuk melakukan pencarian terhadap buron.
Misalnya saja, sampai saat ini terdapat sejumlah buron KPK, salah satunya tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut, tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan,” katanya.
Ali mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat sisa tujuh orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Bakal Digugat MAKI Jika Tak Tetapkan Ihsan Yunus Jadi Tersangka, KPK: Silakan Saja
“5 dari pimpinan periode lalu, 2 orang dari periode saat ini,” kata Ali.
Pertama, Politikus PDIP Harun Masiku.
Keberadaan Harun masih misterius sampai saat ini.
Ada yang bilang dia sengaja dihilangkan, ada pula yang menyebut Harun berada di luar negeri.
Harun Masiku adalah buron terkait tindak pidana korupsi terkait suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kedua, Kirana Kotama yang terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Baca juga: KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan
Suap itu diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia bersama-sama dengan Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia.
Ketiga, Sjamsul Nursalim terkait korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.
Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim yang merupakan istri Sjamsul Nursalim. Dia masuk dalam daftar buronan KPK terkait tindakan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban pemegang Saham BDNI kepada BPPN.
Kelima, Izil Azhar perkara korupsi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keenam, Surya Darmadi yang merupakan owner PT Darmex (Duta Palma Group) yang menjadi buronan kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Ketujuh, Samin Tan yang terkait perkara memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).