Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang

Kata Munarman, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jadi kepentingan Rizieq Shihab selaku terdakwa di perkara ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan dan swab test Covid-19 yang melibatkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Tapi jalannya persidangan tak berlangsung lancar.

Sejumlah kendala ditemui mulai dari suara yang tak terdengar hingga gambar kurang jelas.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengelukan kendala - kendala tersebut.

Sebab kata dia, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jadi kepentingan Rizieq Shihab selaku terdakwa di perkara ini.

"Ini kepentingan terdakwa mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan," ujar Munarman di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim

Ia mengatakan meski jaksa sudah memberikan surat dakwaan kepada Rizieq Shihab dan tim hukumnya, namun pembacaan surat dakwaan yang tidak bisa terdengar jelas jadi masalah tersendiri.

BERITA TERKAIT

Sehingga Munarman dalam sidang berikutnya mewajibkan jaksa mendatangkan kliennya di ruang sidang secara langsung.

Adapun sidang berikutnya diagendakan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.

"Saudara Jaksa Penuntut Umum saudara wajib menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Hak terdakwa hadir di dalam persidangan, anda wajib mendatangkan terdakwa," ujar Munarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas