Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang
Kata Munarman, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jadi kepentingan Rizieq Shihab selaku terdakwa di perkara ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan dan swab test Covid-19 yang melibatkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Tapi jalannya persidangan tak berlangsung lancar.
Sejumlah kendala ditemui mulai dari suara yang tak terdengar hingga gambar kurang jelas.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengelukan kendala - kendala tersebut.
Sebab kata dia, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jadi kepentingan Rizieq Shihab selaku terdakwa di perkara ini.
"Ini kepentingan terdakwa mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan," ujar Munarman di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim
Ia mengatakan meski jaksa sudah memberikan surat dakwaan kepada Rizieq Shihab dan tim hukumnya, namun pembacaan surat dakwaan yang tidak bisa terdengar jelas jadi masalah tersendiri.
Sehingga Munarman dalam sidang berikutnya mewajibkan jaksa mendatangkan kliennya di ruang sidang secara langsung.
Adapun sidang berikutnya diagendakan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
"Saudara Jaksa Penuntut Umum saudara wajib menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Hak terdakwa hadir di dalam persidangan, anda wajib mendatangkan terdakwa," ujar Munarman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.