Staf Ahli Akui Pernah Dititipi Juliari Batubara Amplop Buat Ketua DPC PDIP Kendal
Dalam kesaksiannya Kukuh Menyebut dirinya dipanggil oleh Juliari dua minggu sebelum Juliari kunjungan di Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, menyebut dirinya pernah dititipkan amplop oleh Juliari untuk diberikan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti.
Hal tersebut diungkap Kukuh saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Kukuh dijadikan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam kesaksiannya Kukuh Menyebut dirinya dipanggil oleh Juliari dua minggu sebelum Juliari kunjungan di Semarang.
Baca juga: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos
"Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh pak menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang," ucap Kukuh.
Kukuh menyebut saat itu Juliari tak menjelaskan detail maksud pernyataannya.
Namun satu hari menjelang kunjungan ke Semarang, Kukuh menyebut Juliari baru memberitahu kepadanya.
Kukuh menyebut Juliari meminta diriny mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.
Baca juga: Kasus Dana Bansos, Saksi Sebut Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari
Namun Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti.
Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya.
"Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," katanya.
Kukuh menyebut amplop berwarna putih dengan map tersebut dia berikan kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel.
Baca juga: KPK Panggil Komisaris Moun Cino Terkait Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara
"Di hotel di Semarang," kata dia.
Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021.
Akhmat Suyuti juga sudah mengembalikan uang yang dia terima dari Juliari.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.