Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Ustaz Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar resmi mengajukan gugatan cerai atas Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Istimewa via Kompas.TV
Aa Gym dan Teh Nini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar resmi mengajukan gugatan cerai atas Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Bandung.

"Kita sudah mengajukan permohonan cerai talak yang mengajukan ada Aa mengajukan permohonan. Yang menceraikan Aa Gym," kata kuasa kukum Aa Gym, Yoki M. Sulaiman, di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/3/2021).

Yoki menambahkan, salah satu faktor penyebab yang mendorong gugatan dilayangkan karena sudah tidak terdapat lagi kecocokan.

Dia tak menjelaskan secara rinci soal penyebab tidak ada kecocokan di antara mereka.

"Kalau alasan detailnya kan kita tidak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu," ucap Yoki.

Baca juga: Aa Gym Menangis Ungkap Kondisi Jenazah Syekh Ali Jaber: Wajahnya Bersih dan Tersenyum

Yoki mengatakan sidang perceraian itu sedianya digelar hari ini.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi sidang ditunda lantaran beberapa pihak tak hadir.

"Ya hari ini dijadwalkan sidang, tetapi memang Aa belum bisa hadir. Tadi sudah sidang, tapi karena memang belum lengkap para pihaknya, sehingga diundur ke pekan depan, seminggu. Mungkin minggu depan akan sidang lagi," kata dia.

Sebelumnya, Aa Gym pernah mengajukan cerai terhadap Teh Ninih pada pertengahan 2011 dan telah dikabulkan Pengadilan Agama.

Namun, selanjutnya Aa pada 2012 kembali rujuk dengan Teh Ninih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul "Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya"

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas