Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Sebut Larangan Ekspor Benur Era Susi Bikin Banyak Orang Kehilangan Mata Pencarian

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi ekspor benur untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Edhy Prabowo Sebut Larangan Ekspor Benur Era Susi Bikin Banyak Orang Kehilangan Mata Pencarian
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Edhy Prabowo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut aturan era kepemimpinan Susi Pudjiastuti soal larangan ekspor dan budidaya benur lobster membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi ekspor benur untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Edhy bercerita saat masih duduk di kursi Ketua Komisi IV DPR RI dan menjadi mitra Kementerian KP, ia menerima banyak masukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 soal larangan eskpor benur justu merugikan masyarakat di pesisir.

Baca juga: Cita Citata Kaget Namanya Disebut dalam Sidang Tipikor Dana Bansos Covid-19

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP," kata Edhy.

Menurutnya aturan itu terbit secara tiba - tiba tanpa dibarengi kajian yang cukup dan tawaran solusi. Kata dia penerbitan Permen itu juga tidak dibarengi sosialiasi yang masif. Banyak masyarakat pesisir masih belum paham hingga berdampak pada kelangsungan hidup mereka.

Baca juga: Di Ruang Sidang, Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Buka Keran Ekspor Benur

Terlebih lagi ia menyebut sejak aturan itu terbit, banyak gelombang protes masyarakat bahkan berujung penangkapan polisi.

Berita Rekomendasi

"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," jelas dia.

"Akibatnya banyak sekali masukan- masukan protes atas pelarangan itu. Karena ada laporan dari Polsek yang dibakar masyarakat, banyak penolakan- penolakan dari masyarakat," kata Edhy.

Edhy Prabowo Beberkan Alasan Buka Keran Ekspor Benur

Berdasarkan hasil kajian para ahli yang tergabung dalam tim kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setidaknya ada 1 juta telur atau benih lobster di alam saat musim panas panjang.

Baca juga: Diduga Punya Informasi Penting soal Suap Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Tapi berdasarkan kajian pula, peluang benih - benih lobster itu untuk hidup dan tumbuh besar di alam hanya 0,01 persen atau cuma 1.000 dari 1 juta benih tersebut.

Hasil berbeda terjadi jika benih - benih lobster yang ada di alam, diambil dan dibesarkan oleh masyarakat secara tradisional, seperti membesarkannya di keramba atau tambak dengan sejumlah syarat. 

Bila itu yang dilakukan, kata Edhy potensi lobster tumbuh besar dan dimanfaatkan secara ekonomi, bisa naik signifikan hingga angka 70 persen. 

"Jadi lobster diambil dari alam, dibesarkan di keramba atau tambak, ini bisa sampai 30 persen. Kalau pembudidayaannya bisa secara lebih produktif lagi, yaitu misalnya karena lobster ini besarnya harus kedalaman minimal 5-6 meter. Kalau sampai kerambanya kedalaman 5-6 meter, potensi pembesarannya itu bahkan mendekati angka 70 persen," ungkap Edhy.

Ia menegaskan semua kajian yang dipaparkan bukan keluar dari mulutnya sendiri. Tapi berdasarkan rujukan dan kajian para ahli di bidang terkait.

"Sekarang perbandingannya, kalau dilakukan di alam hanya 0,01 persen. Tapi kalau ada yang membudidayakan, bukankah ada gap sangat besar yang bisa dimanfaatkan?," ucap Edhy.

"Ini semua, bukan mulut seorang menteri. Ini semua adalah para ahli yang buat, ada rujukannya semua," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas