Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jhoni Allen Yakin KLB Disetujui Pemerintah, Klaim Sudah Penuhi Persyaratan Undang-undang

Jhoni mengklaim, KLB Demokrat akan disahkan Kemenkumham karena penyelenggaraannya telah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jhoni Allen Yakin KLB Disetujui Pemerintah, Klaim Sudah Penuhi Persyaratan Undang-undang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi VII DPR, Johnny Allen Marbun memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap ESDM di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). Johnny menjadi saksi meringankan dengan terdakwan mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diyakini akan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keyakinan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun.

"Tanpa mendahului Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin 100 persen. Tapi kembali kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Jhoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Jhoni mengklaim, KLB Demokrat akan disahkan Kemenkumham karena penyelenggaraannya telah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hasil KLB itu merupakan kepentingan para kader yang selama ini hak-haknya dirampas.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Kisruh KLB Demokrat Jadi Berkah Terselubung Buat Partai

"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin, kalau tidak yakin saya tidak akan melakukan itu karena itu bukan untuk kepentingan individu. Ini adalah kepentingan kader Demokrat dari sabang sampai Merauke di mana hak-haknya diamputasi," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Ini 10 Nama Kubu KLB yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) mengaku telah menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Berita Rekomendasi

Saat ini, jajaran Ditjen AHU sedang memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan Partai Demokrat versi KLB.

"Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses. Untuk memeriksa yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang," ujar seorang sumber di Kemenkumham.

Sumber itu belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai berkas-berkas yang telah disampaikan Partai Demokrat versi KLB maupun hal lainnya.

Sumber itu menyebut Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly akan menyampaikan lebih rinci mengenai hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR hari ini Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Yasonna membenarkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang telah diserahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham.Yasonna mengatakan pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB itu.

Dokumen hasil KLB itu akan disesuaikan dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," kata Yasonna.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memastikan Moeldoko masih menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Mantan Panglima TNI itu masih datang ke kantornya dan bekerja tanpa ada gangguan.

Ngabalin juga tidak ingin menanggapi lebih jauh mengenai keterlibatan Moeldoko itu. Menurutnya, urusan Moeldoko bermanuver dengan Demokrat menjadi urusan pribadinya.

"Enggak ada urusannya terganggu. Ini urusan internal, urusan yang tidak bisa orang lain melakukan.Ya memang mereka punya urusan-urusan, namanya juga orang berpolitik pribadi," kata Ngabalin.

Tim Hukum PD Ajukan Gugatan

Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Baca juga: Bicara Kontestasi 2024, Andi Mallarangeng: Bagi Kita Figurnya Sudah Jelas, Ada AHY

Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.

Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Akan tetapi, setelah Tribunnews.com melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021) pagi, terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.

Di mana 10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut di antaranya.

1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R. Sugondo
9. Boyke Novrizon, dan
10. Jhoni Allen Marbun

Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selalu Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: Ini Alasan AHY Jadi Calon Ketum Tunggal Partai Demokrat dan Dipilih Aklamasi pada Kongres 2020

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum datangi PN Jakarta Pusat untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Herzaky menyatakan, seluruh kader yang digugatnya tersebut dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Baca juga: Bicara Peluang Hasil KLB Demokrat Disahkan, Andi Malarangeng: Tidak Bisa Dijawab Sekarang

Selanjutnya kata dia, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di Bambang Widjojanto sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

Gugat Para Motor KLB 

Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.

Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Setelah Tribunnews.com melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021) pagi, terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.

Di mana 10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut di antaranya.

1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R. Sugondo
9. Boyke Novrizon, dan
10. Jhoni Allen Marbun

Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selalu Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum datangi PN Jakarta Pusat untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Herzaky menyatakan, seluruh kader yang digugatnya tersebut dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya kata dia, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di Bambang Widjojanto sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

Berkah Buat Partai

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng berterus-terang bahwa kisruh Partai Demokrat akibat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi Jhoni Allen Marbun Cs menjadi blessing in disguise atau berkah terselubung.

Sejak bergulirnya isu kudeta, kata Andi, Partai Demokrat seolah mendapat panggung tunggal lantaran selalu menjadi topik pemberitaan dan pembicaraan.

Andi juga melihat bahwa masyarakat luas kini memberikan sentimen positif kepada Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Terus terang sebenarnya kami ini blessing in disguise, dalam arti bahwa pemberitaan mengenai Partai Demokrat ini terus dibicarakan dimana-mana, insyaallah ada efek positifnya karena kami lihat sentimennya positif kepada Partai Demokrat dan AHY," ujar Andi, Senin (15/3/2021). 

"Rasanya nanti polling Demokrat dan AHY akan naik lagi," imbuh Andi semringah.

Berkah lain yang diperoleh dari isu kudeta yaitu kian gencarnya upaya konsolidasi internal Partai Demokrat.

"Sekarang kami justru melakukan konsolidasi ke dalam pada saat sekarang ini. Kalau soal polling naik itu alhamdulilah, tetapi yang sebenarnya blessing in disguise adalah ini (konsolidasi internal partai)," ujar Andi.

Andi mengungkapkan, mesin politik Partai Demokrat terus panas semenjak bergulirnya isu kudeta.

Hal ini menjadi keuntungan tersendiri, lantaran kebanyakan partai saat ini mesin politiknya sedang dingin usai mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

"Ketika partai-partai lain setelah Pilkada dingin mesinnya karena sudah selesai urusan pilkada dan engga bakal ada Pilkada lagi sampai 2024, Partai Demokrat sekarang ini, di bawah kepemimpinan AHY, justru mesinnya panas sekali sampai ke DPC-DPC," kata Andi.

Konsolidasi internal partai membuat seluruh unsur kepengurusan Partai Demokrat, baik di daerah maupun pusat, menyatakan loyalitas dan soliditasnya.

"Karena kita melakukan konsolidasi. Mumpung sekarang ini, kita ada permasalahan, berkas-berkas struktur kepengurusan, ketua-ketua, semua menyatakan loyalitas dan soliditasnya," ujar dia.

Andi menjelaskan, sebuah organisasi akan menjadi lebih solid ketika mendapat serangan dari luar. Kehadiran KSP Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat dianggap Andi sebagai serangan dari pihak luar. 

"Yang berusaha mendongkel kepemimpinan yang sah. Pastilah akan membuat soliditas Secara internal," ujar dia.

Andi mengatakan, bagi Partai Demokrat, kisruh pengambilalihan kepemimpinan dari AHY menjadi blessing in disguise jelang kontestasi politik 2024 mendatang.

"Bagi kami blessing in disguise, modal bagi kita semua untuk terus memanaskan mesin politik Partai Demokrat sampai mudah-mudahan tahun 2024. Kita termasuk yang paling siap untuk bersaing di tahun 2024," ujarnya. (tribun network/ham/kompas.com/mam)

Berita tentang Konflik di Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas