Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo

KPK menduga penyanyi bernama Betty Elista menerima sejumlah uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Edhy Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi bernama Betty Elista menerima sejumlah uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Duit yang diterima Betty Elista diperantarai lewat sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur

Betty Elista yang diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo, enggan berkomentar apa-apa seputar hasil pemeriksaannya.

Begitu merampungkan pemeriksaan, Betty Elista memilih jurus langkah seribu guna menghindari para awak media.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Berita Rekomendasi

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Baca juga: Mengenal Anggia Kloer, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yang dapat Hadiah Mobil & Apartemen

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas