Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Minta THR Buruh Tahun Ini Tidak Dicicil

Said Iqbal memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KSPI Minta THR Buruh Tahun Ini Tidak Dicicil
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). Mereka melakukan aksi lanjutan dan terus menyuarakan menolak omnibuslaw karena menurutnya dapat merugikan kaum buruh. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu.

Menurut Said Iqbal, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik. 

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persenmaka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Daif Iqbal dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah di stop oleh pemerintah. 

"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," tegas Said Iqbal.

Baca juga: Soal THR 2021 Bisa Dicicil atau Tidak, Kemenaker Masih Siapkan Aturan

Untuk itu, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. 

Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Berita Rekomendasi

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas