Menko PMK Minta Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat meninjau pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di SDN 070975 Gunungsitoli.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar agar daerah dengan status zona hijau dan kuning di Indonesia untuk berani memulai sekolah tatap muka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat meninjau pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di SDN 070975 Gunungsitoli, pada Rabu (17/3/2021).
"Saya juga sarankan wilayah zona hijau dan kuning seperti di Kepulauan Nias ini sudah harus ada proses belajar mengajar. Jangan ikut-ikutan yang lain yang memang posisinya berada di status zona merah," tutur Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Menurut Muhadjir, dibukanya kegiatan sekolah tatap muka di daerah-daerah zona hijau seperti di Kota Gunungsitoli dan Kepulauan Nias merupakan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan dari kota-kota besar.
"Justru kesempatan sekarang bagi wilayah yang tertinggal seperti Kepulauan Nias ini untuk mengejar siswa-siswa yang berada di kota yang lebih terdepan," tutur Muhadjir.
Baca juga: Pimpinan MPR: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Dipersiapkan Secara Rinci
Muhadjir mengatakan pelaksanaan belajar tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti kewajiban menggunakan masker bagi murid dan guru, serta diterapkannya sistem shift untuk menerapkan jaga jarak antar murid.
"Tadi saya lihat sudah bagus sekali. Mematuhi protokol kesehatan, kemudian dibikin shift masuk sekolahnya," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah sejak Januari.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).