Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Rizieq Shihab dan kuasa hukum memilih walk out lantaran jaksa penuntut umum tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19 yang menyeret mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai terdakwa berujung ricuh.
Rizieq dan kuasa hukum memilih walk out lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kericuhan tersebut majelis hakim hingga JPU sempat dimaki dan diumpat oleh kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang.
Dari pantauan Tribun Network di lokasi, mereka menunjuk-nunjuk muka JPU dan hakim.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Hakim Beri Peringatan
Kericuhan bermula ketika majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq untuk hadir di persidangan.
Rizieq hadir secara virtual dari ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepada manjelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan tersebut.
”Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Rizieq.
”Tolong, tolong, tolong permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” ujar Rizieq, Selasa (16/3).
Rizieq mengaku sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung.
Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq tetap hadir secara virtual.
Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan.
Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase.
Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang secara langsung.
Rizieq kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan.
Rizieq mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Kamera Zoom Rizieq Shihab Mati Saat Sidang Ricuh, Novel Bamukmin: Buka Layarnya, Kami Mau Lihat
Terakhir, Rizieq tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.
"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," ucap dia.
Kuasa hukum Rizieq, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.
Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.
Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP, bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.
"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh. Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," tegas Munarman.
Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.
Sedangkan dalam kasus ini, Rizieq Shihab tidak setuju sidang digelar online.
Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.
"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.
Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.
Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.
Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.
Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.
Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.
Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.
"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.
Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.
"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.
Dari ruang Bareskrim, Rizieq juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.
Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi.
Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan.
”Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq) lari dari persidangan," kata satu jaksa penuntut umum.
"Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto.
Rizieq kemarin menjalani tiga sidang dakwaan di PN Jakarta Timur.
Sidang yang berakhir ricuh adalah terkait kasus dugaan pemalsuan swab di RS Ummi, Kota Bogor yang teregister dengan nomor perkara Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sebelumnya pada pagi harinya Rizieq juga menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan kerumunan di Megamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Namun, kedua persidangan perkara tersebut juga ditunda karena kendala teknis.
Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dilanjutkan Jumat 19 Maret.(tribun network/dng/riz/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.