Legislator PAN Desak Pemerintah Batalkan Rencana Impor Beras 1 Juta Ton
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa aneh dengan kebijakan pemerintah jika tetap memaksakan impor beras 1 juta ton.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa aneh dengan kebijakan pemerintah jika tetap memaksakan impor beras 1 juta ton.
Sebab, pada tahun ini produksi beras nasional akan mengalami surplus, khususnya pada panen awal tahun ini.
Sehingga kedatangan beras impor ini akan menekan harga beras di tingkat petani.
Menurutnya, berdasarkan data BPS produksi beras nasional mencapai 31,63 juta di 2020.
Potensi produksi beras sepanjang Januari-April 2021 diperkirakan mencapai 14,54 juta ton, naik 26,84 persen dibandingkan produksi pada periode sama di 2020 yang sebesar 11,46 juta ton.
"Artinya pada panen raya tahun ini stok beras nasional sangat mencukupi. Pertanyaannya apa bijak mengumumkan impor jelang panen raya? Seharusnya Negara bisa melindungi hasil panen petani, apalagi masa panen raya sudah makin dekat," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Anggota Komisi IV Kritik Rencana Impor Beras: Baru Wacana Saja Bikin Harga Gabah di Petani Jatuh
Baca juga: PSI Pertanyakan Kebijakan Mendag Impor Besar 1 Juta Ton
Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Baleg DPR RI dengan Kepala BPS dan Dirut Perum Bulog pada Selasa 16 Maret 2021,Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) sebagai Dirut Bulog mengaku tidak pernah mengusulkan impor beras pada tahun ini.
Bulog hanya mendapatkan penugasan mendadak untuk impor beras 1 juta ton kendati sisa impor beras tahun 2018 belum diselesaikan.
"Buwas juga merasa Bulog kesulitan dalam menyalurkan beras yang ada di gudang penyimpanan jika pemerintah harus melakukan impor 1 ton beras lagi," ujar Guspardi yang juga merupakan anggota Baleg DPR RI ini.
Baca juga: Buwas Curhat, Bulog Kehilangan Pangsa Pasar dari Dihentikannya Program Rastra
Menurut Guspardi, kebijakan impor beras ini juga betentangan dengan UU No 18 tahun 2012 Pasal 36 yang berbunyi: (1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi.
"Di samping itu rencana Kementerian Perdagangan mengimpor beras 1 juta ton, juga bertolak belakang dengan semangat dan himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih mencintai produk dalam negeri dan membenci produk luar negeri. Sepatutnya Kemendag mengikuti himbauan Jokowi itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.