Ma'ruf Amin: Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan demi Kesejahteraan Keluarga
Maruf Amin menyebut Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menyebut Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat.
Menurutnya usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi bolehnya saja, tetapi yang paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Baca juga: Menteri PPPA: Terjadi Kenaikan Angka Perkawinan Anak di 18 Provinsi
“Hal yang paling utama untuk disiapkan sebelum perkawinan ialah kematangan kedua calon mempelai, khususnya kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami/istri untuk melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga,” kata Maruf Amin dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Adapun perintah untuk menikah, dikatakan Maruf, merupakan salah satu Sunnah Rasul yang bertujuan untuk menciptakan generasi yang saleh/salehah, tetapi harus terlebih dahulu mengerti kewajiban dan hak dari pernikahan tersebut.
“Perintah nikah merupakan implementasi salah satu maqashid syariah, yaitu Hidzhun Nasl (menjaga keturunan). Kendati demikian, sangatlah penting bagi yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai agar pernikahannya sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera,“ katanya.
Baca juga: Wapres Sebut Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban dalam Perkawinan yang Tak Sehat
Maruf Amin menekankan pentingnya kemampuan untuk menikah yang tidak hanya kesiapan fisik semata sebatas kesiapan fisik reproduksi termasuk kehamilan dan persalinan.
Baca juga: Wapres: Perkawinan yang Dipersiapkan Matang Memungkinkan Lahir Keluarga Harmonis
“Kemampuan dimaksud janganlah dimaknai secara kuantitatif semata, tetapi harus dimaknai secara lebih kualitatif. Artinya, kemampuan di sini harus dimaknai dengan adanya kematangan individu secara fisik dan mental (istitoah), dalam artian lebih kualitatif," ujarnya.
Baca juga: Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pentingnya membangun kemampuan berupa kematangan dalam memahami tujuan perkawinan seperti sabda Rasul, karena kurangnya kemampuan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mencegah anak agar tidak mengalami stunting akibat tidak terpenuhi kebutuhan nutrisinya, atau anak-anak yang tidak cukup pendidikannya sehingga menciptakan generasi yang lemah,” kata Maruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.