Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel

Menurutnya, Hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Nasdem, Martin Manurung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Sumatera Utara.

Menurutnya, Hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.

“Pastinya Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat," ujar Martin usai menyaksikan pembacaan putusan sengketa Pilkada Samosir, melalui siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (18/3/2021).

"Dipastikan paslon yang kita usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitangang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik,” sambung Martin.

Baca juga: Legislator PAN Ingatkan KPU segera Susun Agenda Tahapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ketua DPP Partai NasDem tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai NasDem dapat dikuatkan oleh MK.

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” kata Martin.

Majelis Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut. Dengan putusan ini, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran Pilkada seperti yang disampaikan pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas