Polri: 148 Akun Sosial Media Sudah Kena Teguran Virtual Police
Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021 lalu. Kali ini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut akun sosial media yang terkena teguran tim virtual police melalui direct message (DM) kembali bertambah.
Sebelumnya, Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021 lalu. Kali ini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.
"148 akun sudah kami DM," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan mayoritas akun sosial media (Sosmed) yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya karena persoalan sentimen pribadi.
"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," kata Rusdi.
Rusdi menyatakan Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.
Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.
Baca juga: Virtual Police Telah Tegur 89 Orang, Puluhan Pelaku Langsung Tutup Akun Sosmed
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujar dia.
Sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021. Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp.