Rizieq Shihab Tegaskan Tolak Sidang Virtual, Bakal Melawan Sesuai Hukum Bila Dipaksa
Terdakwa dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menegaskan akan menolak sidang online atau virtual.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menegaskan akan menolak sidang online atau virtual.
Pendiriannya tidak akan goyah meskipun dipaksa satu truk pasukan bersenjata sekalipun.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq hanya bersedia untuk mengikuti persidangan secara langsung.
"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Saat Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Setelah Rizieq Shihab Walk Out
Habib Rizieq, kata Aziz, tidak masalah jika Jaksa dan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
"Jadi, Hakim dan Jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa," ungkap dia.
Sejauh ini, Aziz menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kembali mengirimkan surat sidang secara virtual kepada Rizieq di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (17/3/2021).
Aziz bilang Habib Rizieq juga telah menolak untuk meneken tandatangan surat sidang virtual yang direncanakan pada Jumat (19/3/2021) besok.
"Panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jum'at dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline. IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. IB-HRS dkk hanya siap hadir Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU," kata dia.
Polri Tunggu Informasi Intelijen
Polri hingga kini masih menunggu informasi intelijen mengenai pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar, Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Jakarta Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengamanan dilakukan guna mencegah kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali terulang.
"Pada prinsipnya, Polri akan terus mendukung terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menjadikan kerumunan. Nanti melalui perkiraan intelijen akan melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi kerumunan itu sejauh mana," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Menurut Ahmad, Polri berupaya maksimal dalam mencegah adanya klaster penularan Covid-19 saat sidang Rizieq Shihab.
"Sedapat mungkin kita akan menghindari jumlah kerumunan. Nanti kita akan menyesuaikan objek daripada giat pengamanan. Jadi berapa jumlah personel yang diturunkan, kita menyesuaikan dari objek yang akan diamankan. Kita akan mernerima masukan dari jajaran intelijen dulu," jelas dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Terkait pelaksanaan saat pelaksanaan sidang, Polri menyerahkan kepada pihak pengamanan PN Jakarta Timur.
"Ketika sudah memasuki ranah pengadilan, tentunya kita tidak bisa overlap. Jadi itu sudah kami hanya membantu kegiatan dalam sidang di pengadilan. Jadi mungkin, bisa ditanyakan langsung di pengadilan nanti," kata dia.
33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 33 remaja yang hendak menyaksikan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan puluhan remaja tersebut diamankan sekira pukul 08.50 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
"Diamankan anggota Tim Rajawali. Keterangannya mereka berangkat dari Balaraja Tangerang pada Senin (15/3) malam untuk menghadiri sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 remaja yang mayoritas secara hukum masih berstatus anak tidak ditemukan adanya barang berbahaya seperti senjata tajam atau barang lainnya.
Namun karena dianggap berkerumun dan dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang atau melanggar protokol kesehatan ke-33 remaja sempat dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku berasal dari sejumlah kelompok, total tergabung dalam 11 kelompok di Tangerang. Secara domisili dua orang warga Jakarta Timur, sisanya Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Indra menuturkan ke-33 remaja tersebut sempat menjalani pemeriksaan rapid test antigen deteksi Covid-19 yang dilakukan jajaran Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur.
Hasilnya ke-33 remaja yang datang demi menyaksikan sidang pembacaan dakwaan tiga perkara bagi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinyatakan negatif Covid-19.
"Kami sudah data dan panggil orangtuanya untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan (33 remaja). Sekarang semuanya sudah diserahkan kembali ke orangtuanya masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Sebagai informasi, sidang dakwaan Rizieq Shihab atas tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan ditunda hingga Jumat (19/3/2021).
Tiga perkara perkara Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.