Kemendagri Tingkatkan Iklim Investasi di Daerah dengan PTSP
Rakor menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna meningkatkan iklim investasi di daerah pada Kamis (18/3/2021).
Rakor menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 23 Februari 2021 lalu.
“Itu peserta daerahnya yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, jadi hari ini pertemuannya lebih (membahas) teknis,” ujar Hudori saat membuka Rakor PTSP, di kantor Kemendagri, Kamis (18/3/2021).
Hudori menjelaskan PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia berujar PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa Versi 2.0
Selama ini, kata Hudori, potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang.
Karenanya, dengan peraturan tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mengelola sumber daya alam sesuai bidangnya, serta menyediakan lapangan kerja bagi usaha produktif.
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Prabawa Eka Soesanta, menyebutkan kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada daerah dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha guna meningkatkan investasi di daerah.
Ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha di daerah, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.
Dirinya berharap, kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam melaksanakan urusan perizinan di daerah, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Kegiatan yang digelar secara virtual ini, dihadiri sekitar 548 peserta dari berbagai daerah, yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, hadir pula Kepala DPM (Dinas Penanaman Modal)-PTSP provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.