Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id, Beserta Cara Memperoleh EFIN

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian 31 Maret 2021. Ini cara mendapatkan EFIN.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id, Beserta Cara Memperoleh EFIN
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Ilustrasi - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 di djponline.pajak.go.id, beserta cara mendapatkan EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id, beserta cara mendapatkan EFIN.

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini

Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

Berita Rekomendasi

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login

- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Kemudian muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

- Isi data yang harus di isi.

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

- Klik langkah berikutnya

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT

- Selesai

Lapor SPT Tahunan secara Online.
Lapor SPT Tahunan secara Online. (Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri)

Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Untuk sanksi administrasi, berupa:

- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1. Identitas diri berupa

- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

2. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id.

(Tribunnews.com/Yurika) 

Berita terkait SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas