Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka di www.prakerja.go.id, Ini Caranya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan beberapa syarat yang harus dipehuni terlebih dahulu.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
4. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM
5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
6. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Setelah dipastikan memenuhi syarat, Anda bisa mulai mendaftar.
Cara daftar Kartu Prakerja
Berikut langkah cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ):
1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
4. Lakukan verifikasi nomor handphone.
5. Klik Kirim.
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.
7. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar.
8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.