Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siarkan Langsung Prosesi Lamaran Atta-Aurel, KPI Beri Peringatan Keras ke RCTI

Siarkan langsung prosesi Lamaran Atta-Aurel, KPI beri peringatan keras ke RCTI.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siarkan Langsung Prosesi Lamaran Atta-Aurel, KPI Beri Peringatan Keras ke RCTI
WARTAKOTALIVE.COM/ ARIE PUJI WALUYO
Atta Halilintar melamar Aurel Hermansyah di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada  stasiun televisi swasta Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) atas program siaran prosesi lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah yang disiarkan secara langsung, pada Sabtu (13/3/2021).

Ada tiga program siaran langsung di RCTI menanyankan acara tersebut, yakni  “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 08.59 – 10.29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29 – 11.31 WIB, dan “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 12.34 – 15.54 WIB pada Sabtu, (13/3/2021).

“Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan  memberikan peringatan keras kepada RCTI,” demikian dikutip Tribunnews.com, Jumat (19/3/2021) dari pernyataan resmi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio Ketua KPI Pusat, yang dirilis di laman kpi.go.id.

juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik  dapat terpenuhi dengan baik.

Baca juga: Siapakah yang Dampingi Aurel dan Atta Halilintar di Pelaminan? Ashanty: Harus Ikuti Isi Hati Kakak

KPI juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik  dapat terpenuhi dengan baik.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Pedoman inilah yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya,” jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Maka bukan hanya merebut hati pemirsa/penonton, namun juga memastikan bahwa penggunaan frekuensi publik yang sangat terbatas ini, sebagaimana tanggung jawabnya diberikan kepada lembaga penyiaran agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai keberagaman di masyarakat, untuk mewujudkan keadilan, keberimbangan dan kemerataan  informasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa KPI, diberikan wewenang “mengawasi pelaksanaan peraturan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran,  sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf (c). Serta mempunyai tugas dan kewajiban “menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran” sesuai dengan  Pasal 8  ayat (3) Huruf (e) UU Penyiaran. 

Lebih lanjut KPI Pusat menyampaikan sejumlah hal pentig, yakni:

1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas,  fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.  

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik. 

4. Bahwa  lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak  menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker,  dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas