Arief Sebut Aturan Masa Jabatan Presiden 2 Periode Era MPR Amien Rais Copy Paste dari Amerika
aturan dua periode jabatan presiden yang ditetapkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 diera MPR Amien Rais mengacu pada sistem demokrasi Amerik
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, aturan dua periode jabatan presiden yang ditetapkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 diera MPR Amien Rais mengacu pada sistem demokrasi Amerika Serikat.
Tak heran, Arief Poyuono menyebut, bahwa Amien Rais menjiplak sistem demokrasi di Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Arief Poyuono dalam diskusi bertajuk Misteri 2024 yang disiarkan kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (20/3/2021).
"Bahwa konstitusi kita terkait masa jabatan presiden yang dua periode jelas-jelas Mas Amien Rais itu meng-copy paste dari Amerika Serikat," kata Arief Poyuono.
Ia pun menjelaskan, bahwa cara demokrasi yang ada di Amerika itu tidak sama dengan yang ada di Indonesia. Terutama, dari jumlah partai politik.
"Di Amerika itu cuma ada dua partai. Dan di Indonesia kita tau partainya berkarung-karung," jelasnya.
Baca juga: KSP: Pak Amien Rais Seperti Lagi Mimpi di Siang Bolong
Arief pun menilai, masa jabatan presiden yang dua periode dan partai politik yang cukup banyak, justru terdapat dampak politik yang timbul.
Yakni, pemimpin yang berkuasa hanya terkesan bagi-bagi kekuasaan.
"Itu terjadi ketika pemilihan presiden secara langsung, ketika SBY terpilih sebagai presiden. Awal pertama SBY jadi presiden dagang kebo, yaitu bagi-bagi kekuasaan. Tahun pertama habis itu ada reshuffle lagi. Sama dengan Pak Jokowi hari ini," jelas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.