Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang

Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang
Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.

Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan. 

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal

Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan. 

"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.

Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan.

Sebab, dirinya merasa telah menjadi korban. 

Berita Rekomendasi

"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi.

Berita lain terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas