KY Dalami Perilaku Terdakwa Rizieq Shihab Menolak Hadir Sidang Virtual
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial.
Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.
"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataannya, Sabtu (20/3/2021).
KY lanjut Mukti juga menganalisa jalannya persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.
"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," kata Mukti.
Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
Jumat siang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual. Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan. Namun seperti sidang sebelumnya, Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.
Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.
Baca juga: Kejagung Bantah Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan
Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti.
Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi.
Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.
"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.
Padahal menurut Indriyanto sikap tersebut merugikan Rizieq. “Karena HRS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto.(Willy Widianto)