Jika Berkas dari KLB Lengkap, Menkumham Bakal Lanjutkan Proses Pemeriksaan Sesuai Undang-undang
Kata Yasonna berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya masih belum sempurna.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan oleh pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), jika pihak KLB telah melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya saat ini, kata Yasonna berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya masih belum sempurna.
"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," kata Menteri Yasonna saat acara penanaman 300 pohon oleh PDIP di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum
Adapun persyaratan kelengkapan KLB yang di maksud oleh politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu yakni yang harus mematuhi ketentuan perundang-undangan partai politik.
Serta kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan ad/art ya pelaksanaannya. KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Baca juga: Demokrat: Perubahan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tidak Pernah Dibahas
Kendati demikian kata Yasonna, berkas yang diserahkan tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata dia.
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke Kemenkumhan dengan diberikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
Baca juga: Demokrat: Perubahan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tidak Pernah Dibahas
"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.