Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang virtual dengan alasan khawatir terjadi kendala teknis.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menelisik apakah perilaku Rizieq Shihab merupakan kategori merendahkan hakim di persidangan atau tidak.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata Mukti dalam keterangan videonya, Sabtu (20/3/2021).

Mukti menerangkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan yang bisa diambil KY dalam upaya menjaga kehormatan dan keluhuran hakim pengadilan.

Baca juga: Beredarnya Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks!

Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

Baca juga: KY Dalami Perilaku Terdakwa Rizieq Shihab Menolak Hadir Sidang Virtual

Pertama, mengawasi hakim yang dianggap melanggar perilaku etis. Kedua, melakukan advokasi terhadap hakim - hakim yang direndahkan pihak tertentu.

Untuk kasus di sidang Rizieq Shihab, KY telah memiliki sejumlah catatan argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum maupun hakim perkara.

Berita Rekomendasi

Catatan itu nanti akan dianalisis dan kemudian mengambil langkah lanjutan sebagaiman kewenangan KY.

"Dalam konteks HRS, tentu KY sudah mempunya beberapa catatan baik terhadap penasihat hukum maupun argumentasi hakim nantinya kita akan analisis lebih dalam kemudian KY Akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya.

Berita terkait Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas