Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Uji Keabsahan Dokumen KLB Demokrat di Pengadilan

Keputusan itu diperlukan agar segera ada kepastian hukum bagi kedua pihak di internal Partai Demokrat yang berkonflik. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum: Uji Keabsahan Dokumen KLB Demokrat di Pengadilan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya di DPP Partai Demokrat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, meminta Kementerian Hukum dan HAM agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025. 

Syaratnya, jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.

“Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum

Keputusan itu diperlukan agar segera ada kepastian hukum bagi kedua pihak di internal Partai Demokrat yang berkonflik. 

Dengan adanya kepastian hukum maka posisi masing-masing sudah jelas sehingga secara umum mendukung stabilitas politik nasional. 

Laksanto menjelaskan, keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. 

Selain itu dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. 

BERITA TERKAIT

Laksanto menegaskan, pengadilan adalah sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Dapat Angin, Dikasih Waktu Pemerintah 7 Hari Lengkapi Berkas

“Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Laksanto Utomo dalam keterangannya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. 

Dia mengatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Yasonna mengatakan pihaknya sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang

Dirjen AHU juga sudah mengirimkan surat kepada pihak Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya pada Jumat (19/3/2021).

"Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas