Dipecat Jadi Kader, Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Bayar Rp 5 Miliar
Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, menggugat Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp5 miliar karena telah memecatnya sebagai kader, buntut dari kehadiran di Kongres Luar Biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dianggap dibacakan oleh hakim.
Seusai persidangan agenda pembacaan gugatan, pihak penggugat yang diwakili Kasman Ely selaku kuasa hukum menyebut kliennya meminta AHY membayar ganti rugi Rp5 miliar.
Baca juga: Mardani Ali Singgung Kudeta Partai Demokrat Beri Peringatan Bahaya soal Demokrasi Negeri
Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.
"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman, Senin (22/3/2021).
Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat I, dan pihak yang turut digugat yakni Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Dapat Angin, Dikasih Waktu Pemerintah 7 Hari Lengkapi Berkas
Dalam petitumnya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan dirinya pada posisi tersebut, tak berkekuatan hukum.
Yulius juga meminta hakim memerintahkan para tergugat untuk menyetop seluruh perbuatan dan keputusan serta seluruh tindakan Kepartaian di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," tuturnya.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat.