Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Beri 7 Hari Demokrat kubu KLB Lengkapi Dokumen, Begini Respon kubu AHY

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari bagi pengurus Partai Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) di Del

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Beri 7 Hari Demokrat kubu KLB Lengkapi Dokumen, Begini Respon kubu AHY
kolase tribunnews
Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Jhoni Allen dipercaya Moeldoko menjadi Sekjen DPP Demokrat versi KLB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari bagi pengurus Partai Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, untuk melengkapi dokumen hasil pertemuannya. 

Terkait hal itu, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai langkah Kemenkumham sudah tepat adanya. 

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Senin (22/3/2021). 

Herzaky menjelaskan saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU no. 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. 

Menurutnya hal tersebut sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya. Herzaky juga menyoroti batasan waktu yang diberikan kepada kubu KLB untuk melengkapi berkas. 

"Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," jelasnya. 

Baca juga: Berharap Segera Terima SK Penetapan, Demokrat Kubu Moeldoko akan Lengkapi Berkas ke Kemenkumham

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil," imbuh Herzaky. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Herzaky mengklaim bahwa sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. 

"Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah mendapatkan dokumen  kongres kubu KLB yang diserahkan kepadanya pada Jumat (19/3/2021).

“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).

Yasonna menyampaikan bahwa jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna.

Ia mengatakan, Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ucap Yasonna.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas