Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan

MK memerintahkan KPU Kota Banjarmasin gelar pemungutan suara ulang di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan selaku pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Walikota Banjarmasin 2020 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Tiga kelurahan tersebut yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan.

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK tersebut.

Baca juga: Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar pada sidang pleno pengucapan putusan PHP Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/3/2021).

"Selanjutnya diumumkan oleh Termohon tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," kata Anwar.

Berita Rekomendasi

Selain itu MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin 2020 bertanggal 15 Desember 2020.

Baca juga: Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS

Pembatalan surat tersebut sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru atau bukan sebelumnya di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan.

MK memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

MK memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

MK memerintahkan kepada Polri, Polda Kalimantan Selatan, dan Polres Kota Banjarmasin beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut.

MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga: Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel

Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum Pemohon.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.

Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Putusan bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).

Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 20.24 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kota Banjarmasin.

Permohonan tersebut diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 nomor urut 4 dalam Pilwalkot Banjarmasin yakni Ananda dan Mushaffa Zakir dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto dan kawan-kawan selaku Pemohon.

Selaku Termohon yakni KPU Kota Banjarmasin dengan kuasa hukum Budi Setiawan dan kawan-kawan.

Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 nomor urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor dengan kuasa hukum Fazlur Rahman dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas