Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19, ICW Catat Peningkatan Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020

 Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terjadi peningkatan jumlah perkara dan terdakwan kasus tindak pidana korupsi sepajang 2020.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pandemi Covid-19, ICW Catat Peningkatan Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terjadi peningkatan jumlah perkara dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2020.

Peningkatan sekitar dua ratusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung di masa pandemi 2020 lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut 1.218 perkara disidangkan pada 2020, lebih tinggi dibanding 2019, yakni hanya 1.019 kasus.




Begitu pula dengan total terdakwa mengalami peningkatan dari 1.125 terdakwan pada 2019 naik menjadi 1.298 terdakwa.

“Di tahun 2019 perkaranya itu ada 1.019 dengan terdakwa 1.125, tetapi di tahun 2020 ada kenaikan sekitar 200 untuk perkara ada 1218 dan terdakwa ada 1298 dari seluruh Pengadilan Tipikor se-Indonesia,” ujar peneliti ICW dalam ‘Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020: Koruptor Merajalela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek Jera,’ Senin (22/3/2021).

ICW mengapresiasi transformasi pengadilan selama pandemi Covid-19 ke persidangan elektronik. Sehingga tidak terjadi penundaan persidangan perkara tindak pidana korupsi di masa pandemi.  

Baca juga: ICW: Masyarakat Tidak Lagi Percaya Komitmen Pemerintah Soal Pemberantasan Korupsi

“Peningkatan jumlah perkara dan terdakwa di tahun 2020. Kita tahu di 2020 ada bencana non alam pandemi Covid-19, tetapi pengadilan cukup cepat untuk bisa bertransformasi ke persidangan elektronik. Tentu dalam hal mengapresiasi karena pengadilan tetap bisa menjalankan seluruh fungsi untuk bisa memeriksa menyidangkan dan memutus perkara perkara korupsi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Pemantauan ICW dilakukan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yakni Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung (Primer), sementara pemberitaan media daring sebagai sumber sekunder.

Metode yang dipakai adalah kombinasi antara kuantitatif dab kualitatif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas