Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI: Laboratorium Biologi Berpotensi Menjadi Objek Vital Nasional

Menurut Hadi hal itu karena ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non alam.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Panglima TNI: Laboratorium Biologi Berpotensi Menjadi Objek Vital Nasional
Puspen TNI/Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menilai laboratorium biologi berpotensi menjadi objek vital nasional.

Menurutnya hal itu didasarkan pada peran TNI dalam pencegahan penyalahgunaan agen biologi yang secara implisit dapat dikaitkan dengan Keputusan Presiden nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional, pasal 1 ayat 1. 

Menurut Hadi hal itu karena ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non alam.

Baca juga: Panglima TNI: Disiplin Protokol Kesehatan Senjata Utama Kita Lawan Covid-19

Bencana non alam tersebut, kata Hadi, di antaranya tersebarnya mikroorgansime patogen yang dapat menyebabkan wabah penyakit infeksi dan kematian banyak orang Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Hadi dalam pengarahannya yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Rakorniskes TNI tahun 2021 bertajuk Tema "Pengendalian Ancaman Biologi dan Ketahanan Kesehatan Nasional" di Mabes TNI Cilangkap pada Senin (22/3/2021).

"Merujuk pada pasal 2 Keputusan Presiden tersebut, laboratorium biologi berpotensi dijadikan sebagai objek vital nasional, karena ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non alam, " kata Hadi.

Berita Rekomendasi

Masalah utama yang muncul dalam penanganan permasalahan tersebut, kata Hadi, adalah sulitnya membedakan antara penggunaan agens biologi untuk hostile purposes dan peaceful purposes.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Serah Terima Kapal Selam KRI Alugoro-405 di Surabaya

Selain itu, kata dia, potensi masalah yang dapat timbul adalah kerentanan laboratorium biologi berupa kecelakaan karena kelalaian manusia dan penyalahgunaan patogen biologi sebagai senjata biologi (biological weapons) secara sengaja untuk suatu kepentingan dan tujuan tertentu yang dapat mengganggu kestabilan keamanan dan ketahanan negara. 

"Demi menjamin kesiapan negara dalam menghadapi berbagai bahaya yang akan timbul berkaitan dengan ancaman biologi, dibutuhkan peran dari seluruh elemen, khususnya elemen pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia," kata Hadi.

Hadi juga mengatakan dalam menghadapi potensi ancaman kedaruratan nasional dan global di bidang penyakit infeksi baru, zoonosis, maupun ancaman penyalahgunaan agen biologi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi lintas sektoral.

Baca juga: Panglima TNI Pimpin Vaksinasi Covid-19 Bagi Prajurit Wilayah Yogyakarta di Lanud Adi Sucipto

Dalam berbagai kesempatan, kata Hadi, TNI telah terlibat dalam berbagai kerjasama dalam penanggulangan dampak bencana alam seperti banjir dan bencana non alam yakni respon tanggap darurat kejadian luar biasa (KLB) penyakit dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Mandat untuk meningkatkan kerjasama sipil dan militer dalam bidang pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit, kata dia, juga tertuang dalam hasil konferensi internasional dan table top exercise tentang Global Health Secunty yang disebut sebagai The Jakarta Call to Action.

Selain itu, kata dia, upaya peningkatan kerjasama militer dengan institusi sipil juga menjadi mandat dan komitmen militer regional Asia Tenggara, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian ekstrimis dan aksi terorisme yang tertuang dalam 'Joint Statement of Special ASEAN Defense Ministries' Meeting on Countering Violent Extremism, Radicalization and Terrorism.

"Komitmen dan kerjasama militer dengan instansi sipil dalam merespon kedaruratan nasional merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang disebut dengan operasi militer selain perang (OMSP) yang tertuang dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas