Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perlu Definisikan KKB Hingga TNPPB sebagai Organisasi Teroris

Azis mengatakan bahwa jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Perlu Definisikan KKB Hingga TNPPB sebagai Organisasi Teroris
Puspen TNI/Puspen TNI
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pemerintah perlu mendefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) sebagai Organisasi Teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

Azis mengatakan, kelompok bersenjata di Papua sejatinya para pelaku atau terduga terorisme, melakukan teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik.

Baca juga: Anggota Komisi 1: Aksi KKB Bisa Disebut Teroris

"Maka mereka adalah teroris. Sama halnya dengan kelompok di Poso, di Bima, di Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur. Keengganan pemerintah untuk melakukan pelabelan sebagai Terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua," kata Azis melalui keterangannya, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana.

Menurutnya, terorisme yang berakar dari separatisme, Persis seperti yang terjadi di Thailand Selatan.

Maka, secara penegakan hukumpun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua, pendekatan terbaik melalui pendekatan kesejahteraan, sosial, ekonomi dan budaya. seraya memberikan rekognisi dan akomodasi  terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana.

"Pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum. Begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya," ucapnya.

Baca juga: Noak Orarei, Komandan KKB di Kepulauan Yapen Papua Menyerahkan Diri: Saya NKRI, Saya Indonesia

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka di luar negeri untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).

Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.

Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata noninternasional atau di dalam sebuah negara.

Di dalam Pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando".

"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus  dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa. Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar, tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.

Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.

"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas