Saksi Sebut Pengadaan Goodie Bag Bansos Covid-19 Hanya Boleh Digarap PT Sritex
PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah dida
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah didatangi oleh dua orang perwakilan dari PT Sritex.
Setelah pertemuan itu, Victorious mengatakan bahwa Kemensos akhirnya menggunakan PT Sritex sebagai satu-satunya vendor pengadaan goodie bag untuk sembako Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.
Victor menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Suatu hari, saya kedatangan tamu pria dan wanita, pukul 9 pagi. Sebelumnya saya tidak kenal, memperkenalkan diri, lelaki Nugroho dan wanita Tasya," ucap Victor.
Victor menyebut bahwa mereka datang ke ruangannya dan menyebut ingin menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Victor lalu mempersilakan Nugroho dan Tasya menunggu di ruang kerjanya.
Sedangkan Victor mengonfirmasi pertemuan itu kepada Pepen.
"Pak Dirjen bersedia. Nugroho sendiri yang masuk. Tasya menunggu di ruangan saya. Saya antar Nugroho ke ruang Dirjen Pepen, mereka kenalan," ujar Victor.
Victor lalu diminta keluar ruangan oleh Pepen. Setelah pertemuan antara Pepen dan Nugroho, Victor lalu mendapat perintah.
"Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, 'Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.' Oh, siap, saya nanti bantu," tutur Victor.
Baca juga: Gibran Rakabuming Bantah Tudingan Terlibat Penunjukan Vendor Tas Kain Bansos, Sritex Buka Suara
Victor juga membenarkan adanya perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos M O Royani untuk mewajibkan vendor sembako Bansos Covid-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex.
Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani.
"Kira-kira (pesan Royani), 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex'," kata Victor.
Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Apabila ada vendor sembako Bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.
"Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran," kata dia.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar.
Sementara Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.
Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.