Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL
Anggota Komisi V DPR Irwan mengapresiasi Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan mengapresiasi Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1.
“Saya apresiasi program ETLE, ini merupakan salah satu program Presisi Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit di bidang lalu lintas di bawah Komando Kakorlantas Irjen Pol Istiono,” ujar Irwan, Selasa (23/3/2021).
Dengan penerapan ETLE secara nasional ini, Irwan meminta Kementerian Perhubungan dapat bersinergi dengan Korlantas, khususnya infrastruktur fasilitas keselamatan serta perlengkapan jalan.
“Ini penerapan nasional, maka Kemenhub lewat Dirjen Perhubungan Darat segera perbanyak fasilitas keselamatan dan perlengkapan jalan seperti kamera CCTV serta rambu-rambu jalan,” kata politikus Demokrat itu.
Irwan pun berharap, ETLE dapat juga menindak kendaraan Over Load Over Dimensi (ODOL) yang menjadi permasalahan di berbagai daerah, seperti di Dapilnya yakni Kalimantan Timur.
Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik
“ETLE bisa juga menindak ODOL,” ucap Irwan.
Diketahui, terdapat beberapa Polda yang siap untuk menyelenggarakannya, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.