Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL

Anggota Komisi V DPR Irwan mengapresiasi Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL
istimewa
Korlantas Polri akan meluncurkan kamera ETLE Nasional dalam waktu dekat ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan mengapresiasi Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1.

“Saya apresiasi program ETLE, ini merupakan salah satu program Presisi Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit di bidang lalu lintas di bawah Komando Kakorlantas Irjen Pol Istiono,” ujar Irwan, Selasa (23/3/2021).

Dengan penerapan ETLE secara nasional ini, Irwan meminta Kementerian Perhubungan dapat bersinergi dengan Korlantas, khususnya infrastruktur fasilitas keselamatan serta perlengkapan jalan.

“Ini penerapan nasional, maka Kemenhub lewat Dirjen Perhubungan Darat segera perbanyak fasilitas keselamatan dan perlengkapan jalan seperti kamera CCTV serta rambu-rambu jalan,” kata politikus Demokrat itu. 

Irwan pun berharap, ETLE dapat juga menindak kendaraan Over Load Over Dimensi (ODOL) yang menjadi permasalahan di berbagai daerah, seperti di Dapilnya yakni Kalimantan Timur.

Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik

“ETLE bisa juga menindak ODOL,” ucap Irwan.

Diketahui, terdapat beberapa Polda yang siap untuk menyelenggarakannya, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas