Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di sejumlah titik. Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya
Tribunnews/JEPRIMA
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Simak pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 21 titik di Kota Bandung.

Inovasi ini diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan inovasi ini merupakan kebijakan dari Mabes Polri.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Apakah Tilang Manual Tetap Ada? Ini Penjelasan Polri

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya

Sementara ini, baru 12 Polda di Indonesia yang sudah mulai memberlakukan ETLE.

Lantas, apa itu kamera ETLE?

Menurut Irjen Ahmad Dofiri, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.

Ia menyadari bahwa kebijakan ini perlu sosialisasi masif.

“Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini,” ucap Kapolda.

Cara Kerja Kamera ETLE

Dikutip dari infokomputer.grid.id, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

"Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar [pelanggaran] yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam. Data ini kemudian disesuaikan dulu dengan database yang sudah ada," ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019.  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.

Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Jenis Kamera Tilang Elektronik

Kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri memiliki jenis dan spesifikasi berbeda-beda.

Ada kamera yang dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) sehingga mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Jenis kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Lantas jenis kamera ketiga adalah kamera speed radar.

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Baca juga: Kapolri Gagas SIM Elektronik Bisa Diakses dari Ponsel, Ujian Praktik Seperti Main Game

Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.

Pemindaian pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.

Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

(Tribunnews.com/Yurika)(infokomputer.grid.id/Adam Rizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas