Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Satu Mobil dari Pengacara Robinson Paul Tarru
Penyitaan dilakukan lewat saksi bernama Robinson Paul Tarru yang diperiksa penyidik KPK pada Jumat (19/3/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Aset yang disita yaitu satu unit mobil yang diduga milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo.
Penyitaan dilakukan lewat saksi bernama Robinson Paul Tarru yang diperiksa penyidik KPK pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Ini Reaksi Susi Pudjiastuti Dikritik Edhy Prabowo Karena Tutup Kran Ekspor Benur
"Robinson Paul Tarru (pengacara) pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (22/3/2021).
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: Soal Ekspor Benur, Pendapatan Negara Jauh Lebih Kecil Dibandingkan Eksportir
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.