Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Alasannya Kemenaker sedang mempersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Menaker Ida Kenang Muchtar Pakpahan Sebagai Pejuang Buruh

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Ida mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berita Rekomendasi

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Ida.

Baca juga: KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?

Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

"Dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah," ujarnya.

Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker nantinya dilakukan baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Baca juga: Menaker Ida Minta Kadisnaker Sinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Kemnaker juga mendorong kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar terus ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri atau di negara lain.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan.

Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan, yakni memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan, serta memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik.

"Sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, serta mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.

Termasuk memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal, dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas