Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Aduan Layanan Publik 2020

Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Aduan Layanan Publik 2020
dok kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian aduan pelayanan publik tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian aduan pelayanan publik tahun 2020.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” ungkap Tito dalam surat edaran, dikutip dari kemedagri.go.id.

Adapun berdasar amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021). (Dok Kemendagri)

Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Jombang, Jokowi: Alhamdulillah, Semuanya Berjalan Baik

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Apresiasi Jokowi Desak Militer Myanmar

Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” ujar Tito.

Berita Rekomendasi

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.

“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Sementara itu dalam rangka pembinaan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.

Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari bupati/wali kota.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Kadaluarsa 31 Mei 2021, Wamenkes: Kita Sudah Distribusikan dan Akan Digunakan

Baca juga: Perluas Padat Karya, Menteri PUPR Minta Tambahan Anggaran Rp 2,5 Triliun

Tentang LAPOR!

Diketahui Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Lalu dibuatlah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yaitu layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile baik Android dan iOS.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Dikutip dari lapor.go.id, LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Baca juga: Pendaftaran CASN 2021 Mulai April, Total Ada 1,3 Juta Formasi PNS dan PPPK

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

SP4N bertujuan agar:

- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;

- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR! antara lain :

- Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

- Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.

- Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas