Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ini Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR

Marwan menyebut, tertahannya surat PAW itu lantaran Jhoni Allen tak terima dengan pemecatannya, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gara-gara Ini Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR
Kanal Youtube Kompas TV
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan mengungkapkan, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun masih tertahan di pimpinan DPR.

Marwan menyebut, tertahannya surat PAW itu lantaran Jhoni Allen tak terima dengan pemecatannya, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan dipimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN, karena di UU MD3 saya lupa pasal berapa. Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tak salah total 90 hari ya," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Partai Demokrat Kubu AHY Terhadap Jhoni Allen Cs Bakal Digelar 30 Maret 2021

Marwan menyebut, Demokat sebenarnya telah menyiapkan pengganti Jhoni Allen yang duduk di Komisi V DPR.

Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah, pihaknya berharap proses PAW Jhoni Allen segera dilanjutkan.

"Iya sudah disiapkan tapi belum bisa kita proses, belum bisa kita usulkan kalau surat pemberhentiannya belum kita terima, kan surat pemberhentiannya SK nanti dri presiden," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas